Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham RI Sumut dalam program BPHN, mengadakan penyuluhan hukum perlindungan anak dan perempuan bagi aparatur desa dan warga di desa Paluh Manan,kec.Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang pentingnya perlindungan bagi anak dan perempuan dari segala tindakan kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.

Proses Pembuatan Hasil Produk Kelompok

Proses Pembuatan Hasil Produk Kelompok

Berbagai macam olahan produk yang siap dipasarkan seperti kerajinan tangan (sapu lidi), olahan sambal, jagung pakan, bawang goreng, minyak goreng dan lainnya, menunjukkan keuletan dan kemauan keras kelompok. Kerja keras kelompok dampingan Yayasan Pusaka Indonesia-Caritas Swiss dalam program penguatan mata pencaharian (livelihood) di 4 desa di Kabupaten Sigi, propinsi Sulawesi Tengah, perlahan menampakkan hasil

Terus mencoba, memperbaiki kekurangan dan menjaganya, menjadi langkah kuat menuju keberhasilan di kemudian hari. Usaha tidak pernah mengkhianati hasil. Demikian kata orang bijak…Tetap semangat, pantang menyerah…

Penyuluhan Hukum di Desa Sukarende, Kec Kutalimbaru

Penyuluhan Hukum di Desa Sukarende, Kec Kutalimbaru

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat di aula desa Sukarende, kec. Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara ( Kamis/ 141021). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.